Sidang Pembuktian MK: Kepala Sekolah Akui Tak Pernah Keluarkan Ijazah Asli untuk Trisal Tahir
ABATANEWS, JAKARTA — Sidang sengketa Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta baru terkait keabsahan ijazah Paket C yang digunakan oleh calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Kesaksian Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, memperjelas bahwa meskipun Trisal pernah mengikuti ujian kesetaraan di sekolah tersebut pada 2016, PKBM Yusha bukanlah pihak yang menerbitkan ijazahnya.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025), Hakim Panel II MK, Saldi Isra, menyoroti keabsahan dokumen ijazah Trisal. Bonar Johnson menegaskan bahwa PKBM Yusha hanya berperan dalam memfasilitasi proses pembelajaran dan ujian, sementara penerbitan ijazah merupakan wewenang Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
“Sekolah tidak pernah keluarkan pak. Hanya mengantarkan ke pintu ujian,” ujar Bonar dalam persidangan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
Hakim Saldi Isra kemudian mengonfirmasi bahwa kepala sekolah yang menandatangani ijazah Trisal telah dipecat dengan tidak hormat. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan ijazah yang digunakan Trisal untuk mendaftar sebagai calon wali kota.
Persoalan semakin pelik ketika data dari Kementerian Pendidikan mengungkapkan bahwa nama Trisal Tahir tidak tercatat sebagai peserta ujian kesetaraan. Haryo Susetiyo, perwakilan dari Kemendikbud, menegaskan hal ini di hadapan majelis hakim.
“Memang tidak terdaftar dalam database ujian nasional,” ungkap Haryo saat bersaksi.
Sementara itu, pemohon sengketa Pilkada, pasangan Farid Kasim-Nurhaenih, juga menghadirkan ahli tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simubara, untuk memperkuat argumentasi mereka.
Sidang ini semakin memperumit posisi Trisal Tahir dalam kontestasi Pilkada Palopo. Dengan berbagai temuan yang meragukan keabsahan ijazahnya, keputusan akhir MK akan sangat menentukan nasib Trisal yang saat ini berstatus peraih suara terbanyak di Pilwalkot Palopo 2024.