Siapkan Rp30 Miliar, Pemkab Maros Pastikan THR PNS Cair Segera Setelah PP Terbit

Siapkan Rp30 Miliar, Pemkab Maros Pastikan THR PNS Cair Segera Setelah PP Terbit

ABATANEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan sinyal hijau terkait kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Sebanyak Rp30 miliar telah dialokasikan untuk memastikan hak para abdi negara tersebut terbayarkan tepat waktu.

Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, menegaskan bahwa dari sisi pendanaan, daerah telah siap 100 persen. Saat ini, mekanisme pencairan hanya tinggal menunggu payung hukum dari pemerintah pusat.

Meskipun anggaran sudah tersedia di kas daerah, proses transfer ke rekening masing-masing ASN masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan.

“Begitu Peraturan Pemerintah keluar, segera kami bayarkan. Anggarannya sudah siap sebesar Rp30 miliar,” ujar Chaidir Syam, Jumat (27/4/2026).

Merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, ia menyebutkan perkiraan jadwal pencairan akan berada pada rentang waktu Dua minggu hingga sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri, mekanisme pembayarannya secara Transfer serentak langsung ke rekening masing-masing ASN.

Hal ini dilakukan sekaligus mendukung percepatan pencairan guna mendongkrak daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran.

Di sisi lain, Bupati Chaidir Syam mengimbau seluruh ASN agar tidak konsumtif dalam menggunakan tunjangan tahunan tersebut. Ia berharap THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadan dan persiapan Lebaran secara bijak.

“Jangan digunakan untuk hal-hal yang berlebihan. Gunakanlah untuk keperluan yang benar-benar penting dalam menyambut kegembiraan Lebaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, merincikan bahwa sekitar 6.000 ASN di lingkungan Pemkab Maros akan menerima tunjangan ini. Namun, mengimbau agar PPPK PW bersabar karena tahun ini belum masuk dalam daftar penerimaan.

“Untuk PPPK paruh waktu, tahun ini belum masuk dalam daftar penerima THR, dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur kebijakan tersebut serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Andi Davied.

Berita Terkait
Baca Juga