Siapa Wali Kota Bandung Setelah Yana Mulyana Tersangka Suap di KPK?

Siapa Wali Kota Bandung Setelah Yana Mulyana Tersangka Suap di KPK?

ABATANEWS, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023).

Yana diduga menerima suap miiliaran rupiah dari pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung.

Yana hampir dipastikan akan dijadikan tersangka, meski saat ini masih dalam pemeriksaan.

Yang menarik, bila Yana sudah resmi berstatus tersangka, maka siapa yang akan menjadi kepala daerah? Saat ini, tak ada wakil wali kota Bandung. Sebab, Yana pun sebetulnya merupakan wali kota yang naik jabatan setelah Wali Kota Bandung sebelumnya, Oded M Danial meninggal dunia pada tahun 2021 lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan bila Yana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, posisi Kepala Daerah akan diisi oleh Sekda. Sesuai aturan UU No 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah

“Kalau nanti Pak Yana ditahan, sesuai Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014, maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-sehari Kepala Daerah,” kata Benni kepada wartawan, pada Sabtu (15/4/2023).

Pasal 65 yang mengatur pengangkatan Sekretaris Daerah terdapat pada ayat 3 hingga 7. Berikut bunyi ayat 3 tersebut.

(3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.

Berita Terkait
Baca Juga