Siang Ini, Gubernur Sulsel Umumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 

Siang Ini, Gubernur Sulsel Umumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 

ABATANEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Pengumuman dijadwalkan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, pada siang ini, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP Sulsel 2026 memang menunggu keputusan Gubernur setelah sebelumnya dilakukan rapat pleno pada Jumat (19/12/2025) malam.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Serikat Buruh, Pengusaha, Akademisi, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel.

Hasil rapat diputuskan UMP Sulsel 2026 naik Rp 263.561 atau 7,21%. Dengan kata lain, UMP Sulsel tahun 2026 sebesar Rp 3.921.088 dari sebelumnya Rp 3.657Rp 3.921.088.527.

Kadisnaker Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, angka kenaikan 7,21% didapatkan usai mempertimbangkan inflasi Sulsel September 2025.

Angka inflasi di bulan tersebut sebesar 3,03% dan pertumbuhan ekonomi yang naik 5,22%.

Selain itu, disepakati pula indeks Alfa yang digunakan sebesar 0,8. Sehingga nilai penyesuaian didapatkan sebesar Rp263.561.

“Keputusan ini sudah bulat, sudah ada kesepakatan di antara kita,” jelas Jayadi Nas kepada wartawan pada Sabtu (20/12/2025).

Jayadi menambahkan, pihaknya juga masih menunggu kabupaten/kota di Sulsel terkait penetapan UMP Sulsel 2026. Namun, keputusan ini masih menunggu penetapan dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“Kita juga tinggal menunggu Pak Gubernur menetapkan,” jelas Jayadi.

Berita Terkait
Baca Juga