Shopee Tanggapi Soal Permendag Larangan Social Commerce
ABATANEWS.COM – Pihak Shopee menanggapi soal penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan ini terkait dengan larangan media sosial yang juga jadi tempat berjualan atau social commerce seperti TikTok Shop.
Head of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang mengatakan Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk mendukung ekosistem perdagangan tersebut.
“Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM,” kata Balques dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).
Nantinya, Shopee akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pemerintah. Secara internal Shopee juga akan menyiapkan langkah-langkah penyesuaian jika memang diperlukan.
Balques mengatakan sejak tahun 2019, Shopee terus membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui sejumlah program.
Misalnya Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan beberapa program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
Namun, ia memberi kelonggaran bagi social commerce untuk mematuhi aturan itu mulai minggu depan. Saat ini, pemerintah masih mensosialisasikan aturan tersebut.
“Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).