Serikat Buruh Minta UMP Sulsel Naik 5 Persen
ABATANEWS, MAKASSAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulsel dipastikan tidak naik. Namun, para serikat buruh menolak kebijakan tersebut.
Salah satunya, adalah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulsel. Mereka bahkan meminta agar pemerintah bisa menaikkan UMP Provinsi Sulsel di tahun 2022 mendatang.
“Kita meminta kenaikan 5 persen,” singkat Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Andi Mallanti,SH, Rabu (17/11/2021).
Ia menilai, UMP Provinsi Sulsel tahun 2021 hanya naik sebesar 2 persen saja. Maka dari itu, di tahun 2022 UMP Sulsel bisa dinaikkan sebesar 5 persen.
Untuk memastikan apakah permintaan KSBSI Sulsel bisa dipenuhi pemerintah, pihaknya akan segera melakukan pertemuan. Dalam pertemuan nanti, ia berharap kenaikan 5 persen UMP Sulsel ini bisa dipenuhi.
“Suratnya untuk rapat sudah dikirim. Kalau kapan rapatnya, belum tahu. Karena tergantung keinginan gubernur untuk ketemu dengan kita. Jadi belum ada waktu yang ditetapkan,” jelasnya.
Tak adanya kenaikan UMP Provinsi Sulsel sendiri, dikarenakan adanya beberapa pertimbangan. Salah satunya, soal tingginya kenaikan UMP tahun 2021 yang melebihi batas atas.
Imbasnya, UMP tahun 2022 tidak mengalami kenaikan sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini, membikin pembahasan UNP untuk Sulsel sempat lambat lantaran tak ada persamaan pendapat antara serikat buruh dan pengusaha. (Wahyu Susanto)