Sepanjang 2021, KPK Rampas Aset Hasil Korupsi Senilai Rp374 Miliar
ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berhasil merampas aset hasil korupsi senilai ratusan miliar. Tak tanggung-tanggung, sepanjang tahun 2021 ini, nilai yang diamankan dari koruptor mencapai Rp. 374 miliar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya mengatakan, total hasil rampasan tersebut meningkat ketimbang tahun sebelumnya. Sebab pada tahun 2020, hasil rampasan yang diperoleh KPK hanya mencapai Rp 294 miliar.
“Jumlah aset recovery KPK meningkat dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan sebesar Rp 80 miliar atau sebesar 27 persen,” ujar Ali Fikri, Senin (3/1/2022).
Adapun diketahui, dalam enam tahun terakhir jumlah aset yang disita KPK dari koruptor cukup beragam. Pada tahun 2014, total aset recovery hanya sebesar Rp107 miliar.
Memasuki tahun 2015, aset yang disita meningkat menjadi Rp193 miliar. Pada tahun 2016, nilainya nyaris mendekati dua kali lipat dengan total aset yang disita sebesar Rp335 miliar.
Kemudian di tahun 2017, juga mengalami peningkatan sebesar Rp342 miliar. Adapun di tahun 2018 juga mengalami peningkatan aset sitaan yang signifikan dengan total Rp600 miliar.
Sementara tahun 2019 sedikit turun dengan total Rp468 miliar. Pada tahun 2020 sebesar Rp294 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp374 miliar.
“KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan senantiasa mengedepankan optimalisasi. Utamanya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset hasil korupsi,” jelas Ali Fikri.