Seorang Ayah di Bekasi Tega Lempar Anaknya ke Genangan Banjir, Pelaku Ditangkap
![Seorang Ayah di Bekasi Tega Lempar Anaknya ke Genangan Banjir, Pelaku Ditangkap](https://cdn.abatanews.com/imageresize/assets/media/upload/2025/02/IMG-20250212-WA0004.jpg&width=600&height=400)
ABATANEWS, JAKARTA – Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tega melempar anak balitanya ke genangan banjir di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria keluar dari rumahnya dengan menenteng sang anak di tangan kirinya. Terlihat pula beberapa anak sedang bermain di tengah genangan banjir tersebut
Sebelum melempar sang anak, pria tersebut terdengar berteriak memanggil seseorang dari kejauhan. Kemudian, dia melempar anaknya ke jalan yang tergenang banjir di depan rumah.
Sontak, anak tersebut langsung menangis histeris karena merasa kesakitan. Kemudian, anak tersebut dibantu berdiri oleh beberapa anak lainnya yang diduga adalah kakak korban.
Kemudian, seorang wanita diduga istri pelaku datang dari kejauhan untuk menghampiri sang anak. Kemudian, dia menggendong dan membawa anaknya masuk ke dalam rumah.
Pelaku Ditangkap
Pelaku kini telah ditangkap polisi setelah ibu korban yang juga istri pelaku membuat laporan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkap kronologi kejadian tersebut.
Diketahui, istri pelaku awalnya sedang bertamu ke rumah tetangganya. Namun, dia terkejut saat mendengar suara teriakan suaminya inisial FY. Dia langsung kembali ke rumah tetapi malah mendapati anaknya tergeletak dengan penuh luka.
“Anaknya yang bernama AF dilempar oleh pelaku yang mengakibatkan rasa sakit pada bagian tangan sebelah kanan, tulang ekor, dan kaki,” ujar ucap Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saat ini ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung,” lanjutnya.
Onkoseno mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku melempar anak kandungnya. Menurut keterangan dari istrinya, pelaku dikenal memiliki karakter yang temperamental.
Bahkan, sang istri sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.