Sekuriti Hotel Laporkan Koalisi Masyarakat yang Geruduk Rapat Tertutup Bahas RUU TNI, Siapa yang Suruh?

ABATANEWS, JAKARTA — Aksi protes yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan terhadap rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, berbuntut panjang. Sekuriti hotel berinisial RYR melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan itu dibuat karena aksi protes dianggap mengganggu jalannya rapat yang berlangsung secara tertutup.
“Dilaporkan oleh RYR, di mana pelapor sebagai sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Minggu (16/3).
Insiden itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, saat tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont. Mereka kemudian meneriakkan tuntutan di depan pintu ruang rapat, meminta agar pembahasan revisi UU TNI dihentikan karena dianggap dilakukan secara tertutup.
“Kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” jelas Ade Ary.
Pihak hotel merasa dirugikan akibat kejadian ini, sehingga melaporkannya ke polisi. Dalam laporan tersebut, pihak yang merasa dirugikan adalah anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, sementara identitas pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan,” kata Ade Ary.
Aksi ini berpotensi berujung pada konsekuensi hukum, mengingat laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan memang menggelar aksi protes terhadap pembahasan Revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Namun, protes yang dilakukan di dalam hotel itu kini berkembang menjadi perkara hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian.