Sekprov Sulsel Paparkan Progres Program Strategis Nasional di Sulsel
ABATANEWS, MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Imigran Gelap dan Progres Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rapat dipimpin Staf Ahli Menko Polhukam RI Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 19 Mei 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hayat Gani, menyampaikan, pada prinsipnya pertemuan tersebut untuk mengkoordinasikan beberapa hal, terkait program prioritas strategis nasional. Apa hambatan, kendala, dan sejauh mana progresnya.
“Pertama adalah mengenai Makassar New Port (MNP), Bandara, Kereta Api Makassar-Parepare, dan juga bendungan yang selama ini dianggap masih perlu pembenahan atau solusi terhadap masyarakat. Terutama tambahan pasir, bagaimana cara mengatur zonasi wilayah tersebut,” ujar Abdul Hayat.
Terkait masalah imigran, Abdul Hayat mengatakan, masih ditangani oleh Menkumham, bukan Pemprov Sulsel. “Kita hanya sebatas mengawal terkait masalah pengawasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menkopolhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Laksda TNI Yusuf, mengatakan, kunjungannnya ini membahas terkait program strategis nasional yang ada di Sulsel. Diantaranya, pembangunan MNP, rel kereta api Makassar – Parepare, pembangunan bendungan, pembangunan listrik tenaga kayu, dan Center Poin of Indonesia (CPI).
“Semua ini harus kita kawal, supaya program strategis nasional yang diperbincangkan oleh Presiden harus berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai target, jika ada permasalahan, nah inilah fungsi kita. Jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan oleh daerah, kewajiban Menteri Politik Hukum dan Keamanan sesuai Perpres Nomor 73 adalah mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan kementerian lembaga sampai ke daerah lain,” jelas Yusuf.
Terkait masalah imigran, kata Yusuf, dari laporan yang masuk tahun 2014 hingga 2017, sebanyak tiga ribu lebih, dan tahun ini sisa 1.631 orang. “Ini menjadi PR kita. Karena memang ada peraturan perundang-undangan yang mengatur,” imbuhnya.
Ia menambahkan, masalah imigran gelap ini terus dipantau untuk diselesaikan. Masalah ini juga masih ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Setiap daerah harus ikut pantau dan melakukan pengawasan. Mereka tidak boleh bekerja, tidak boleh menikah, dan jika kedapatan, mereka akan di
deportasi ke negara asalnya,” tegasnya.