Sekda Ridwan Rimasukun Resmi Jabatan Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe
ABATANEWS, JAKARTA — Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun resmi diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, menggantikan tugas Lukas Enembe yang kini menjalani kasus dugaan korupsi di KPK.
Ridwan resmi diangkat oleh Kementerian Dalam Negeri per hari Rabu 11 Desember 2023. Diangkatnya Ridwan sebagai Plh Gubernur lantaran tak ada yang mengisi jabatan Wakil Gubernur Papua, sepeninggal Klemen Tinal yang wafat pada 21 Mei 2022 lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, pengangkatan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” katanya kepada wartawan, pada Kamis (12/1/2023).
Nantinya, bila Lukas Enembe beralih status menjadi terdakwa, yang saat ini tersangka, maka Presiden RI akan menunjuk Penjabat Gubernur Papua. Dan apabila Lukas tidak dinyatakan bersalah, maka jabatan tersebut kembali diembannya.