Sejoli Penyimpan Janin Bayi di Kotak Makanan Hasil Aborsi dari 2012 hingga 2017
ABATANEWS, MAKASSAR – Tersangka pasangan sejoli yang ditangkap terkait penemuan 7 janin bayi di kotak makanan merupakan hasil aborsi. Keduanya, melakukan hubungan intim di luar nikah sejak lama dan ketika perempuan tersebut hamil lantas digugurkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak menjelaskan pasangan tersebut melakukan aborsi pertama kali pada tahun 2012. Setelah aborsi, sang pria kemudian menjanjikan akan menikahi pacarnya.
“Sementara belum ada tersangka lain, masih dua. Modusnya mereka berpacaran, tahun 2012 perempuan hamil. Karena malu, akhirnya mereka sepakat aborsi dan dinanjikan akan dinikahi,” ungkap AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak Mapolres Makassar, Kamis (9/6/2022).
Setelah melakukan aborsi di tahun 2012, si perempuan berturut-turut hamil sekaligus menggunakannya sampai tahun 2017. Selama melakukan aborsi, sang pria terus menerus menjanjikan wanita untuk dinikahi.
“Itulah sebabnya janinnya selalu dimasukkan ke box plastik (Tupperware) dan dilakban. Yang nanti sesuai dengan janji itu (dinikahi) atau 1 bulan setelah nikah akan dikuburkan dikampung halaman perempuan di Toraja,” jelasnya.
Diketahui, kejadian ini bermula saat pemilik kamar kost berinisial NA di Kecamatan Biringkanaya, Makassar menemukan 7 janin di dalam kamar pelaku pada Minggu (5/6/2022). Penghuni kost tersebut diketahui telah meninggalkan kamar sejak tahun 2021 silam.
Setelah diselidiki, Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan dua tersangka yang merupakan pasangan sejoli. Mereka, merupakan penghuni kost tersebut.
Kedua tersangka, diringkus di dua tempat berbeda. Untuk tersangka perempuan, ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara, dan tersangka pria ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Yang perempuan dalam perjalanan via laut dari Konawe ke sini (Makassar). Kalau laki-laki jam 2 terbang dari Tana Bumbu, Kalimantan ke Makassar dan kemungkinan tiba pukul 15.30 wib,” pungkasnya.