Satu Warga Saudi Terinveksi Varian Omicron, Umrah Masih Tunggu Kepastian

Satu Warga Saudi Terinveksi Varian Omicron, Umrah Masih Tunggu Kepastian

ABATANEWS — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pemerintah masih menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait pemberangkatan umrah di bulan ini. Apalagi, satu orang warga Saudi diketahui terkonfirmasi terpapar varian Omicron.

“Jadi kami dari Kemenag pasti akan terus mengikuti perkembangan yang ada,” ujar Wamenag dilansir IDX Channel.

Kemudian terkait dengan rencana adanya keberangkatan pada Desember 2021 ini, kata Wamenag, akan terus mempersiapkan dan berkoordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi untuk menyelesaikan teknis pemberangkatannya, yaitu para calon jamaah umrah.

Wamenag melanjutkan, ada juga beberapa hal yang harus diselesaikan, seperti mengintegrasikan antara aplikasi PeduliLindungi dan Tawakalna. Serta integrasi terhadap sistem vaksinasi pihaknya dengan Arab Saudi.

“Saya kira masih banyak hal yang harus dituntaskan dan teknis di dalam negeri, jadi saya kira kalau itu diselesaikan sudah bisa berangkat,” terangnya.

Sementara itu sebelumnya, berdasarkan data yang ada pada sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) hingga saat ini terdapat 59.757 jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya, karena COVID-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, ada sebanyak 18.752 orang yang telah memiliki visa dan siap untuk diberangkatkan.

“Jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya menjadi prioritas yang diberangkatkan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umroh pada bulan Desember nanti,” kata Menag dalam keterangannya.

Akan tetapi, lanjut dia, dari 18.752 orang, pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak orang yang akan berangkat ke Tanah Suci. Namun hal tersebut dapat dilihat berdasarkan range umur yang ditetapkan pemerintah Saudi yakni umur 18 hingga 65 tahun.

“Kita punya rincian secara umum dari yang pegang visa dan kemungkinan berangkat kita bisa lihat dari statistik usianya,yang kurang dari 18 tahun artinya dia tidak bisa berangkat karena peraturan umur itu adalah 889 calon jamaah dan yang lebih dari 65 tahun itu ada 2.549,” ujar Menag saat rapat kerja bersama komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Selasa,(30/11/2021).

Berita Terkait
Baca Juga