Satgas BLBI Sita Lahan Santoso Sumali yang Ditaksir Rp 13 M
ABATANEWS – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan. Yakni atas barang jaminan obligor Santoso Sumali.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah seluas 848 M2 berikut bangunan diatasnya. Lahan tersebut terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar,” ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulisnya pada Jumat lalu.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Kemudian Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000.
Tri menambahkan, jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Yakni dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan. Agar memastikan pengembalian hak tagih negara bisa didapatkan.
“Upaya yang kita lakukan seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain,” pungkasnya.