Saat Antar Jenazah, Hindari Pelanggaran Ini Agar Terhindar dari Hukum
ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang diberlakukan. Salah satunya, saat melakukan pengantaran jenazah menuju lokasi penguburan.
Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat 7 imbauan imbauan yang wajib tak dilakukan para pengantar jenazah. Pertama, pengantar jenazah diminta agar tidak mengonsumsi minuman mengandung alkohol atau obat-obatan terlarang.
“Kedua, tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain,” bunyi imbauan Polrestabes Makassar yang diterima Selasa (5/7/2022).
Sementara yang ketika, para pengantar jenazah diimbau agar menggunakan kendaraan yang standard, dilengkapi helm, mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya dan tidak mengganggu kamseltibcar lantas.
Untuk imbauan keempat, agar tidak ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan terutama sepeda motor. Sebisanya, dibatasi maksimal 20 unit baik pada saat keberangkatan maupun selama pengantaran jenazah.
“Sebelum pengantaran jenazah, diminta terlebih dahulu membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Dengan mencantumkan siapa penanggung jawab serta membuat permohonan pengawalan kepolisian,” bunyi imbauan kelima.
Kemudian keenam, tidak menggunakan sepeda motor jika melakukan pengantaran jenazah di jalan tol. Dan jika ada yang ikut rombongan maka penanggung jawab bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
“Sebelum pemberangkatan atau pengantaran jenazah agar keluarga atau penanggung jawab memberikan arahan kepada pengantar tentang ketentuan pengantaran jenazah,” demikian imbauan Polrestabes Makassar.
Sementara itu, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dengan memproses secara hukum terhadap pelanggaran yang terjadi selama pengantaran jenazah.