Rusia Denda Apple Rp174 Miliar Atas Tuduhan Monopoli
ABATANEWS – Rusia menjatuhkan sanksi berupa denda kepada raksasa teknologi AS, Apple sebesar USD12 juta (Rp174 miliar) atas tuduhan melakukan kegiatan monopoli usaha.
Federal Antimonopoly Service (FAS) mengatakan bahwa Apple meraih keuntungan yang tidak adil atas perusahaan lain melalui toko aplikasinya.
Keputusan itu dipicu oleh keluhan dari perusahaan keamanan siber yang berbasis di Rusia, Kaspersky Lab, yang mengatakan versi aplikasi Safe Kids-nya telah ditolak oleh Apple.
“Kami bekerja sama dengan Kaspersky untuk membuat aplikasi mereka sesuai aturan yang diberlakukan untuk melindungi anak-anak,” kata Apple dalam pernyataan. Apple menyatakan tidak setuju pada keputusan FAS, dan merencanakan untuk banding.
Awal bulan ini, Rusia mulai menerapkan undang-undang yang menuntut perangkat yang dijual di Rusia dilengkapi perangkat lunak dalam negeri yang sudah terpasang. Undang-undang itu untuk meningkatkan perusahaan teknologi Rusia.
Para kritikus mengatakan undang-undang itu merupakan upaya pemerintah Rusia untuk mengontrol internet. Mulai Juli, perusahaan yang tidak mematuhi dapat dikenakan denda.
Perusahaan-perusahaan teknologi Barat telah menghadapi tekanan dari Rusia. Misalnya, Rusia memperlambat Twitter, dan mengatakan bahwa perusahaan itu tidak bertindak cukup cepat untuk menghapus konten tertentu yang tidak diizinkan di Rusia. Facebook dan Google juga semakin diawasi.