Rusak dan Serang Pemilik Warung saat Mabuk, Polisi Ringkus 2 Pemuda
ABATANEWS, SIDRAP – Bolu (25) dan Ruslan (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan merusak dan menyerang pemilik warung.
Parahnya lagi, perilaku keduanya dilakukan saat dalam kondisi mabuk. Aksi keduanya, dilakukan di warung makan yang terletak di Desa Talumae Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/10/2022) lalu.
Namun, setelah menjalankan aksinya dan berhasil kabur, langkah mereka akhirnya terhenti. Polisi, akhirnya meringkus keduanya sementara satu rekannya masih dinyatakan buron.
“Tiga pelaku penyerangan dan pengerusakan dalam kasus ini. Dua sudah ditangkap dan satu masih buron,” jelas Kapolsek Maritengae AKP Andi Mappahairul, Jumat (21/10/2022).
Andi Mappahairul menjelaskan, motif para pelaku melakukan tindakan tersebut karena kesal. Mereka kesal, karena pemilik warung enggan memberikan makanan secara gratis.
Atas tindakannya, para pelaku dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP subs, dan pasal 351 ayat (1) junto pasal 56 KUHP. Mereka, terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Sebelumnya, para pelaku ini habis pesta minuman keras di kosannya. Kemudian ke warung terus minta nasi dan tidak diberikan. Lalu emosi apalagi ada pengaruh alkohol,” pungkasnya.