Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Diduga Milik Jampidsus Febrie, Ditemukan 75 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar

ABATANEWS.COM – Rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, digeledah pada Kamis dini hari (9/7/2026).
Rumah tersebut diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tengah terjerat dugaan kasus korupsi.
Penggeledahan dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dari informasi yang beredar, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan, jutaan uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah.
Uang tunai hingga batangan emas ditemukan Kortastipidkor Polri di rumah mewah kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor diduga milik Jampidsus Febrie. (Foto: Istimewa)
Dari beberapa rekaman video yang viral di media sosial, terlihat aktivitas petugas tengah mengumpulkan barang bukti berupa uang kertas AS, Singapura, dan Rupiah.
Di potongan video lain, batangan emas turut terlihat yang ditempatkan dibeberapa koper hingga uang kertas.
Total uang dan emas yang ditemukan petugas nilainya Rp476 miliar teridiri dari 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Sementara batangan emas mencapai 74 kilogram
Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah dan keterkaitannya dengan pihak tertentu karena proses penyidikan masih berlangsung.
Diketahui, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang memicu blackout di Sumatera, PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi itu, polisi menyita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Totok mengatakan uang yang diamankan dari Cafe de’Clan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,1 juta dalam bentuk rupiah.