Rugikan Korban Rp75 Juta, Resmob Polsek Mamajang Ringkus Pelaku Pembobol Rumah

ABATANEWS, MAKASSAR – Unit Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan cara membobol jendela rumah. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AMW (26), buruh harian, warga Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman. Ia didampingi Panit 2 Reskrim Ipda Nasrun bersama personel Resmob.
Kapolsek Mamajang Kompol Mustari Alam membenarkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Saat korban masuk ke dalam rumah dan memeriksa kondisi rumah, ditemukan lima pintu kamar dalam keadaan terbuka dan rusak.
“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya tiga unit laptop, dua unit speaker karaoke, satu unit mesin obras, satu buah celengan rusak (sudah dibongkar), serta satu tas besar,” jelas Kompol Mustafi, Rabu (28/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp75.000.000. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mamajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Resmob Polsek Mamajang melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui lokasi persembunyian terduga pelaku yang berada di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
“Anggota Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Di hadapan petugas, AMW mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela kaca di lantai dua. Pelaku juga mengakui beraksi bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, empat buah jam tangan, satu gelang perhiasan, satu unit mesin jahit, satu buah celengan dalam keadaan rusak, serta satu tas besar.
“Saat ini, pelaku AMW telah diamankan di Mapolsek Mamajang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu Kami masih melakukan pencaharian terhadap salah satu rekan pelaku. Jadi Mereka berdua melakukan aksinya,” pungkasnya.