Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Presiden Jokowi

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Presiden Jokowi

ABATANEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap umat beragama dan kepala negara.

Seperti diketahui, sebelumnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan oleh beberapa pihak, terkait unggahan fotonya di Twitter, yang mengunggah gambar patung stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Unggahan itu akhirnya dihapus oleh pakar telematika itu, usai mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.

“Iya hari ini benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, seperti mengutip dari CNNIndonesia.com, pada Jumat (22/7/2022).

Sebagai informasi, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.

Berita Terkait
Baca Juga