Roy Suryo Dituntut 9 Bulan Penjara Atas Kasus Unggahannya di Twitter
ABATANEWS, JAKARTA — Roy Suryo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada sidang putusan yang berlangsung Rabu (28/12/2022). Roy Suryo diadili karena mengunggah foto Presiden Joko Widodo yang menyerupai patung stupa di akun Twitter beberapa waktu lalu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa KMRT Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,” kata hakim membacakan vonis.
Hakim menilai Roy Suryo terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun.
“Perbuatan terdakwa pada 10 Juni 2022 merupakan perbuatan yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu, khususnya umat agama Buddha,” kata hakim.
“Hal ini dikuatkan dengan adanya reaksi negatif para netizen di medsos akibat penyebaran informasi editan patung stupa Borobudur menjadi wajah Presiden RI Joko Widodo,” imbuh hakim.
Menurut hakim, Roy Suryo sepatutnya mampu menalar bahwa informasi yang disebarkannya melalui multiple quote tweet itu akan menimbulkan ekses negatif. Sebab, ia menyadari bahwa gambar tersebut pasti akan tersebar cepat di medsos.
“Terdakwa memiliki follower sekitar 90 ribuan yang mana pasti akan cepat mendapat reaksi dari netizen apalagi hal yang bersifat negatif,” ujar hakim.
Menurut hakim, UU ITE dibuat untuk mencegah ketertiban dan mencegah kesewenang-wenangan dalam penggunaan teknologi informasi. Bila tidak, seperti misalnya kasus ini, terjadi pengeditan wajah Presiden.
“Maka pasti terjadi kesewenang-wenangan di dunia medsos yang dapat menjadi rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar hakim.
“Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya efek jera bagi terdakwa agar di kemudian hari tidak terjadi hal yang sama, demikian juga kepada para netizen atau pengguna medsos lain,” jelasnya.