Ricky Rizal Divonis Lebih Ringan Dibanding Kuat Ma’ruf
ABATANEWS, JAKARTA – Majelis Hakim memvonis Ricky Rizal alias Bripka RR 13 tahun penjara atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara.
Namun, vonis hakim ini lebih rendah dari terdakwa lainnya seperti Kuat Ma’ruf (15 tahun), Putri Candrawathi (20 tahun) dan Ferdy Sambo (hukuman mati).
Ricky yang merupakan ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.