Respon Kompolnas Soal Perwira Polisi di Makassar Viral Usai Pamer Rubicon

ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti adanya perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar. Perwira tersebut memamerkan kekayaan berupa mobil mewah jenis Jeep Rubicon.
Mobil yang dipamerkan dengan menggunakan pelat gantung. Aksi dari perwira tersebut sampai videonya viral di media sosial, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memgatakan aksi perwira tersebut adalah sebuah pelanggaran. Sehingga, apa yang dilakukan oleh Propam sudah sangat tepat, diperiksa dulu oleh Propam.
“Hal pertama, kenapa kok menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya,” kata Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, apa yang dilakukan perwira polisi tersebut tidak mencerminkan sebagai sebagai bagian dari pengayom dan pelindung masyarakat apalagi memperlihatkan gaya hidup mewah.
“Kedua, ini tidak kalah pentingnya adalah soal gaya hidup itu. Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya memang menjaga diri agar tidak bergaya hidup yang hedon,” tutur Choiril Anam menekankan.
Apalagi, ada Peraturan Kapolri (Perkab) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, disebutkan melarang anggota Polri memamerkan kemewahan dan diwajibkan hidup sederhana.
Serta Surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM ter tanggal 15 November 2019 yang menyebutkan terkait peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, maupun kepemilikan barang mewah pegawai negeri di Institusi Polri.
“Itu ada Perkab Kepolisian. Jadi, ini pelajaran dari sini, kita mengingatkan kembali bahwa Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat. Sehingga budaya perilaku hedon atau bermewah-mewah harus dihindari. Dan kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya menegaskan.
Kepala Bidang (Kabid) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy menyatakan, pihaknya telah memeriksa perwira tersebut diketahui bernama AKP H Ramli, menjabat Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar atas kepemilikan kendaraan mewah itu.
“Sudah diperiksa anggota. Semua anggota yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya bisa kode etik atau disiplin,” tuturnya menekankan.
Kendati demikian Zulham tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Namun ia menegaskan, bagi anggota Polri melanggar aturan akan diproses tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, AKP H Ramli mengakui kendaraan tersebut miliknya. Soal pelat gantung atau nomor polisi dipasangkan pada mobil tersebut hanya variasi, dan tidak ada unsur kesengajaan. Ia berdalih lupa menggantinya usai kembali dari luar daerah.
Ia juga membantah bahwa kendaraan tersebut bodong atau tidak memiliki surat-surat resmi. Seluruh dokumen yang dimiliki lengkap dan terdaftar di Samsat.
“Iya ini masalah pelatnya. Jelasnya, surat-surat lengkap. Sudah diambil keterangan kemarin dan dikonfirmasi dari Propam. Saya juga sudah buka itu pelat, dikasih normal Kembali sesuai surat-surat di STNK dan BPKB, semuanya itu lengkap,” katanya.