Resmi Dibuka, Ini Tahapan Jadi Calon Anggota KPU Takalar dan Selayar Periode 2023-2024

Resmi Dibuka, Ini Tahapan Jadi Calon Anggota KPU Takalar dan Selayar Periode 2023-2024

ABATANEWS, MAKASSAR — Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Takalar dan Kabupaten Selayar resmi membuka pendaftaran.

Sama seperti dengan timsel lainnya, bakal calon yang ingin mendafkan diri sebagai calon komisioner KPU Takalar dan KPU Selayar periode 2023-2028, terlebih dahulu mendaftar lewat website SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

“Lalu bagi yang ingin menyetor langsung berkas pendaftarannya, bisa dibawa ke sekretariat timsel yang terletak di sini, Hotel Maleo lantai 3, Jalan Pelita Raya, Makassar,” ucap Ketua Timsel, Labusab, dalam sesi jumpa pers di sekretariatnya, pada Ahad (19/3/2023).

Seperti diketahui, Timsel Calon Anggota KPU Takalar dan Selayar ini terdiri atas 5 anggota: Labusab (Ketua), Darmawansyah (sekretaris), Judi Jufri, Rahmiwati Agustini, dan Zulfinas Indra.

Labusab mengatakan, timsel ini akan menyeleksi hingga 10 orang di tiap KPU. Setelah itu, akan ditentukan oleh KPU RI siapa yang berhak duduk menjadi anggota KPU untuk lima tahun mendatang.

Ia pun berjanji, timsel akan bekerja secara profesional dan taat aturan dalam tahapan yang akan berlangsung.

Sama halnya yang diutarakan oleh Zulfinas. Diakuinya, biasanya, dalam proses seperti seleksi seperti ini, banyak yang melakukan pendekatan kepada timsel, agar meloloskan kandidatnya.

“Sebenarnya titip menitip pasti ada. Apalagi kami banyak teman. Tapi kami sepakat, kami akan bekerja sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Berikut tahapan seleksi calon anggota KPU Takalar dan Selayar Periode 2023-2028:

1. Pengumuman dan Pendaftaran pada 19 hingga 25 Maret 2023.
2. Pendaftaran pada 19 hingga 30 Maret 2023.
Penelitian Administrasi pada 19 hingga 6 April 2023
3. Perpanjangan Pendaftaran 31 Maret hingga 5 April 2023.
4. Penetapan Hasil  Penelitian Administrasi pada 7 hingga 7 April 2023.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi pada 8 hingga 10 April 2023.
6. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi pada 11 hingga 17 April 2023.
7. Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi pada 18 hingga 19 April 2023
8. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi pada  20 hingga 21 April 2023.
9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada 20 hingga 30 April 2023.
10. Tes Kesehatan pada 27 hingga 29 April 2023 .
11. Wawancara pada 30 April hingga 2 Mei 2023.
12. Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara pada 3 hingga 4 Mei 2023.
13. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota pada 5 hingga 6 Mei 2023.
14. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota pada 5 hingga 7 Mei 2023.

Berita Terkait
Baca Juga