Relaksasi PBB di Makassar Tidak Berlaku Untuk Penunggak Pajak
ABATANEWS – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 tahun 2021 ini akan berlaku hingga September 2021.
Plt. Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra menjelaskan, relaksasi pajak ini diluncurkan untuk mengurangi beban masyarakat yang ingin membayar PBB tapi masih dalam kondisi kesulitan ekonomi akibat efek pandemi.
“Dengan adanya kebijakan ini, kita harap masyarakat tetap bisa membayar PBB nya, dengan nilai yang lebih kecil,” ungkapnya.
Untuk memanfaatkan kebijakan ini, masyarakat lanjut Firman, cukup membawa dokumen berupa KTP, Surat Tagihan PBB dan Sertifikat Vaksin Covid-19. “Selanjutnya mengisi formulir yang telah kami siapkan,” katanya.
Firman menambahkan, pemberlakuan relaksasi pembayaran PBB ini hanya untuk PBB di tahun berjalan. Sementara, untuk tunggakan atau tahun-tahun sebelumnya tidak diberlakukan relaksasi.
“Jadi, ini hanya untuk tahun berjalan atau PBB tahun 2021. Kalau yang tahun-tahun sebelumnya, tetap nilainya dan ada dendanya untuk keterlambatan pembayaran,” pungkasnya.