Rekomendasi TGIPF: Iwan Bule Cs Mestinya Mengundurkan Diri Kalau Punya Moral
ABATANEWS, JAKARTA — Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah membuat kesimpulan berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.
Hasil itu diumumkan oleh Ketua TGIPF Mahfud MD pada Jumat (14/10/2022) di Istana Negara dan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam sesi jumpa pers yang disadur dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mahfud menyebut, TGIPF membuat 124 halaman laporan. Laporan itu berisi temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Mahfud dalam sesi jumpa pers. Pertama, mengenai peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.
Katanya, berdasarkan hasil rekaman 32 CCTV yang ada di stadion, peristiwa kematian para suporter lebih mengerikan, dari pada video yang berbeda di media sosial.
Kedua, ia juga memastikan, kematian ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, dikarenakan desak-desakan akibat serangan gas air mata yang dilemparkan oleh aparat kepolisian.
Perihal gas air mata yang menjadi penyebab utama kematian, kata Mahfud, saat ini masih dilakukan penelitian di BRIN.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan, hasil penelitian BRIN tidak akan mengubah kesimpulan TGIPF yang menegaskan, bahwa kematian disebabkan oleh lemparan gas air mata yang membuat orang menjadi kalang kabut dan berdesak-desakan hingga terjadinya korban jiwa.
Ketiga, berdasarkan hasil pemeriksaan TGIFP, Mahfud menyebut, semua stakeholder tak ada yang mau bertanggung jawab dan berkelit pada aturan-aturannya masing-masing.
Stakeholder yang dimaksud seperti dikutip dari laporan hasil investigasi TGIFP yakni PSSI, PT LIB, Panpel, Security Officer, Aparat Keamanan (Polri dan TNI), dan Suporter.
Dikutip dari laporan TGIPF, pada BAB IV Kesimpulan dan Rekomendasi, seluruh jajaran elite PSSI diminta untuk mengundurkan diri.
“Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan,” bunyi petikan poin 6 pada hal Kesimpulan.
Hal ini didasari atas pertanggungjawaban moral Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Exco PSSI atas 712 orang korban: 132 meninggal dunia, 96 luka berat, 484 luka sedang dan ringan.
“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tulis poin A rekomendasi TGIFP.
“Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” bunyi poin B rekomendasi TGIPF.