Ratusan Knalpot Bising Telah Disita Polisi di Makassar Sepanjang 2022

Ratusan Knalpot Bising Telah Disita Polisi di Makassar Sepanjang 2022

ABATANEWS, MAKASSAR – Ratusan knalpot bising atau brong telah disita Satlantas Polrestabe Makassar. Knalpot yang disita digunakan pengendara baik motor maupun mobil.

Kasubmit 1 Kamsel Lantas Polrestabes Makassar IPDA Citra Arista total 350 knalpot bising telah diamankan. Jumlah tersebut dari hasil razia yang dilaksanakan sepanjang tahun 2022.

“Dari periode Januari sampai September 2022 totalnya 350. Khusus September, sebanyak 46 knalpot yang diamankan dari proses razia di beberapa titik,” jelas IPDA Citra Arista, Jumat (30/9/2022).

Dari ratusan knalpot brong yang disita, kata dia kebanyakan adalah knalpot brong motor. Sementara 7 diantaranya merupakan knalpot mobil.

Menurutnya, mobil yang menggunakan knalpot bising terkena Pasal 285 (1) UU 22 Tahun 2009. Bahkan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan denda maksimal Rp 250 ribu.

“Untuk roda 4, pasal 285 (2) UU 22 Tahun 2009 Dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan denda maksimal Rp 500 ribu,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga