Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulsel, Parepare Naik Peringkat
ABATANEWS, MAKASSAR – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2021 dengan kategori tertinggi yakni Informatif dari Komisi Informasi Sulsel.
Penghargaan ini diserahkan Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, di The Rinra Hotel Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, pada Rabu (15/12/2021).
Penghargaan yang diraih Pemkot Parepare patut dibanggakan. Pasalnya, hanya tiga daerah yang berhasil meraih kategori tertinggi yaitu Informatif: Pemkot Parepare, Pemkab Luwu Utara, dan Pemkab Sinjai.
Sementara pemda yang meraih kategori Menuju Informatif diantaranya Luwu Timur, Pinrang, dan Bone.
Untuk kategori Cukup Informatif diantaranya Bantaeng, Bulukumba, Maros, Pangkep, Jeneponto, Gowa, Palopo, Luwu, dan Wajo.
Sementara pemerintah daerah lainnya masuk kategori Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Pemda yang masuk dua katergori tersebut tidak diumumkan Komisi Informasi Sulsel.
“Alhamdulillah, Parepare mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Informatif. Ini menunjukkan transparansi, komitmen, dan keseriusan Pemerintah Kota Parepare dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Taufan Pawe.
Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, Amarun Agung Hamka mengungkapkan, Parepare pada anugerah tahun ini naik satu tingkat dari tahun sebelumnya dari Menuju Informatif menjadi Informatif.
“Jadi ada tiga tingkatan kategori pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini pertama Informatif, kedua Menuju Informatif, dan ketiga Cukup informatif. Parepare berada pada kategori Informatif,” ungkap Hamka, sapaannya.
Pakar komunikasi publik asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Muh Iqbal Sultan mengakui Pemerintah Kota Parepare adalah daerah terbaik di Sulsel dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Iqbal Sultan menilai Parepare melakukan loncatan lebih awal dibanding daerah lain khususnya di Sulsel dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, Parepare daerah sangat aktif di Sulsel yang melakukan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik.
Bahkan Parepare sudah lebih maju lagi, karena sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan sudah ada Perwali tentang proses permohonan untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.
“Jadi saya melihat keseriusan Pemda Parepare terhadap keterbukaan informasi publik. Loncatan lebih awal sudah siapkan dirinya jika ada pemohon yang menginginkan informasi tertentu kepada Badan Publik, dan kemudian, Lembaga Publik itu sudah siap. Menyatakan oke informasi ini terbuka, ini sudah dilakukan Uji Konsekuensi. Dan oh ini tertutup, sudah dilakukan Uji Konsekuensi,” tegas dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini. (*)