Rafael Alun Trisambodo Ditersangkakan KPK Atas Kasus Pencucian Uang

Rafael Alun Trisambodo Ditersangkakan KPK Atas Kasus Pencucian Uang

ABATANEWS, JAKARTA — KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Alun sudah dijerat sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.

“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael],” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).

Diduga, Rafael Alun menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” tambahnya.

Ali belum membeberkan aset apa saja yang dimiliki Alun diduga hasil dari penerimaan gratifikasi yang dicuci. Saat ini, kata dia, KPK melakukan pendalaman dengan melakukan penelusuran berbagai aset tersebut.

Adapun penelusuran aset melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” kata Ali.

Rafael Alun sebelumnya sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.

Berita Terkait
Baca Juga