Putusan DKPP: Sanksi untuk KPU Jeneponto, Rehabilitasi Nama Bawaslu Sulsel

ABATANEWS, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sanksi ini diberikan karena mereka dianggap melanggar pedoman penyelenggaraan pemilu dengan tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025), majelis DKPP menyatakan Ketua KPU Jeneponto, Asming, serta empat anggotanya, yaitu Sapriadi S, Arifandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat, dijatuhi sanksi peringatan dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto,” ujar Ketua Majelis DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, dalam siaran live YouTube DKPP.
Sementara itu, dalam perkara lain yang menyeret Ketua dan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan serta Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto, DKPP tidak menemukan pelanggaran etik.
Dalam perkara nomor 41-PKE-DKPP/I/2025, DKPP menolak seluruh pengaduan dan merehabilitasi nama baik para teradu, termasuk Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dan anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.
“Memutuskan, satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik teradu satu, Mardiana Rusli, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan teradu dua, Saiful Jihad selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Putusan DKPP juga mengembalikan nama baik Ketua Bawaslu Jeneponto Muh. Alwi dan anggotanya, Eric Fathur Rahman, serta beberapa Ketua dan Anggota Panwaslu di sejumlah kecamatan.
DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk segera melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.