Puncak Arus Mudik Diprediksi pada 28 April 2022, Mobil Pribadi Capai 21 Juta

Puncak Arus Mudik Diprediksi pada 28 April 2022, Mobil Pribadi Capai 21 Juta

ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik Lebaran tahun ini akan terjadi pada 28 April 2022 mendatang.

“Diperkirakan bahwa puncak arus mudik terjadi pada tanggal 28 April dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Sementara itu, kata Budi, untuk puncak arus balik Lebaran 2022 diperkirakan terjadi pada 8 Mei.

Budi juga memprediksi bahwa Jawa Tengah menjadi daerah tujuan mudik terbanyak, yakni sebesar 26,8 persen atau 21,3 juta orang. Daerah lain yang juga menjadi tujuan utama mudik adalah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Ini merupakan hasil survei terkait potensi pergerakan masyarakat selama Angkutan Lebaran 2022 ini yang dilakukan pada 9-21 Maret, atau setelah syarat perjalanan dengan test antigen/ PCR dihapuskan.

Budi juga menyebut, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR berpotensi terjadi ada pergeseran penggunaan moda transportasi. Meskipun, angkutan pribadi tetap menjadi pilihan utama, namun pemilihan penggunaan pesawat menjadi lebih banyak dibandingkan menggunakan kereta api.

Diprediksi, pengguna mobil pribadi sebanyak 26 persen atau 21 juta, sepeda motor sebanyak 18 persen atau 14 juta. Kemudian, disusul pengguna moda bus sebanyak 16 persen atau 12 juta dan moda pesawat sebanyak 12 persen atau 9 juta.

Di sisi lain, Budi menyoroti ada sejumlah titik di wilayah Jawa Tengah yang patut diwaspadai selama pelaksanaan Angkutan Lebaran 2022. Yakni di Tawangmangu, Semarang, Ungaran, Baturraden, Wonosobo, Temanggung, Slawi, dan Kebumen.

“Kita perlu hati-hati di sejumlah kawasan tersebut karena rawan kecelakaan maupun longsor. Kalau perlu ada pencegahan dengan melarang kendaraan berukuran besar melintas,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pembatasan pembatasan angkutan kendaraan barang selama mudik, saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Yang nanti akan dibatasi yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan,” ucap Budi.

Berita Terkait
Baca Juga