Puluhan SPBU di Sulawesi Dapat Sanksi Dari Pertamina
ABATANEWS, MAKASSAR – Puluhan SPBU di wilayah Sulawesi mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Sanksi itu diberikan menyusul adanya laporan masyarakat dan investor terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oknum operator atau karyawan SPBU.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, ada 28 SPBU di Sulawesi yang disanksi. Ke 28 SPBU itu, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
“Sanksinya beragam, mulai dari teguran. Teguran ini kan hubungan hukumnya antara kami dan SPBU, namun antara operator dan SPBU juga punya hubungan hukum tersendiri seperti hubungan perjanjian kerja,” jelas Taufiq dalam keterangannya dilansir Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, peneguran ini rata-rata dilayangkan kepada pihak SPBU. Kemudian pihak SPBU yang kena teguran, mereka melakukan tindak lanju dengan memberi skorsing operator atau karyawan.
“Karena kan ini beda entitas, beda badan tersendiri, dan kami tidak punya hubungan langsung dengan operator seperti itu,” tambahnya.
Dia pun mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Karena regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.
Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda. “Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang dan tangki modifikasi yang semua bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh konsumen,” ungkapnya.
Saat ini Pertamina sedang berupaya memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem melalui mekanisme subsidi tepat sasaran.
“Nantinya kalau masyarakat sudah banyak yang mendaftar melalui website kami ketika diterapkan, praktik-praktik seperti saya sebutkan tadi akan berkurang dengan sendirinya. Karena setiap pengisian BBM terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan BPH Migas,” imbuh Taufiq.