PSSI dan PT LIB Hormati Penetapan Tersangka Polri

PSSI dan PT LIB Hormati Penetapan Tersangka Polri

ABATANEWS, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya termasuk dari anggota Kepolisian.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan, seperti dikutip dari situs resmi PSSI.

Usai penetapan tersangka, Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita, menghormati keputusan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Akhmad Lukita ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada Kamis 6 Oktober 2022.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” kata Akhmad Hadian Lukita seperti dilansir dari situs resmi PT LIB.

Berita Terkait
Baca Juga