PSM Makassar Angkat Bicara Soal Dugaan Kasus Penganiayaan Yang Menjerat Ricky Pratama 

PSM Makassar Angkat Bicara Soal Dugaan Kasus Penganiayaan Yang Menjerat Ricky Pratama 

ABATANEWS, MAKASSAR – Manajemen PSM Makassar angkat bicara mengenai kasus yang menimpa salah satu pemainnya, Ricky Pratama. Wingger berusia 22 tahun itu sebelumnya dilaporkan oleh kekasihnya berinisial AD ke Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan.

“Merespon informasi yang beredar terkait laporan dugaan penganiayaan oleh Ricky Pratama, pihak klub telah memanggil pemain untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi,” jelas Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim, Selasa (17/2/2026).

Pada prinsipnya, lanjut dia, klub memahami bahwa masalah yang dihadapi Ricky merupakan ranah pribadi. Sehingga, pihak klub akan memberikan waktu kepada pemain yang bersangkutan untuk mengikuti proses hukum yang ada.

“Untuk menghindari isu-isu liar yang beredar, klub akan berpegang pada asas kepastian hukum. Jadi kami tetap memantau perkembangan status hukum dari pemain,” jelasnya.

Diketahui, Ricky Pratama dilaporkan kekasihnya ke Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan. Korban datang ke SPKT Polda Sulsel didampingi dua kuasa hukumnya yang tercatat dalam LP nomor : LP/B/190/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Februari 2026.

Kuasa Hukum AD, Eko Saputra menjelaskan dugaan penganiayaan terhadap AD terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel pada 6 Februari lalu.

Saat itu, korban ingin ikut ke Yogyakarta bersama Ricky. Pada momen tersebut bersamaan dengan keberangkatan PSM Makassar untuk menghadapi laga away melawan PSBS Biak di Yogyakarta. Namun permintaan AD ditolak Ricky hingga terjadi cekcok berujung penganiayaan terhadap korban.

Terkait kasus ini, Ricky dilaporkan melanggar Pasal 466 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang penganiayaan. Menurutnya, pelanggaran ini dimasukkan mengingat kliennya dan pelaku statusnya bukan pasangan suami istri.

“Jadi kalau dalam hubungan pernikahan namanya KDRT, tetapi ini konteksnya dalam hubungan asmara saja. Makanya kami melaporkan sesuai Pasal 466 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 yang masuk dalam KUHP baru itu, tentang tindak pidana penganiayaan,” jelas Eko Saputra.

Berita Terkait
Baca Juga