Pria yang Tampar Presiden Perancis Divonis Penjara 4 Bulan

Pria yang Tampar Presiden Perancis Divonis Penjara 4 Bulan

ABATANEWS – Daniel Tarel, pelaku penamparan terhadap Presiden Perancis Emmanuel Macron dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Tarel juga dilarang memegang jabatan publik di Prancis dan memiliki senjata selama lima tahun.

Dalam persidangan, Daniel Tarel mengatakan tidak merencanakan serangan tersebut. Ia mengaku marah karena terjadi penurunan di semua sektor di Prancis.

“Saya pikir Emmanuel Macron mewakili kemunduran negara kita,” katanya dilansir CNBC Internasional, Jumat (11/6/2021).

Tarel menggambarkan dirinya sebagai patriot sayap kanan. Ia merupakan anggota gerakan protes ekonomi “rompi kuning” yang mengguncang kepresidenan Macron pada 2018 dan 2019.

“Ketika saya melihat penampilannya yang ramah dan berbohong, saya merasa jijik, dan saya bereaksi keras,” katanya kepada pengadilan.

Sebelumnya, Macron ditampar pipi kirinya oleh Tarel saat melakukan kunjungan kerja ke Tan-l’Hermintage di luar kota Valence, Drome, Selasa (8/6/2021). Dari video yang viral di Twitter, Macron kala itu tengah menemui kerumunan warga yang dibatasi garis pembatas guna menanyakan dampak pandemi Covid-19.

Melansir Reuters, Macron kerap dituding lawan politiknya sebagai bagian dari elit kaya yang jauh dari sosok memperhatikan warga. Ia sebelumnya adalah seorang mantan bankir.

Insiden ini bukan yang pertama kali dialami Macron di depan umum. Di 2016, ia pernah dilempar telur saat menjabat sebagai menteri ekonomi.

Berita Terkait
Baca Juga