Pria 45 Tahun Hamili Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Terancam Bui 15 Tahun
ABATANEWS – Seorang pria berinisial YN (45) ditangkap Polres Pandeglang terkait kasus pencabulan. Pelaku ditangkap lantaran menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan korban yang masih di bawah umur pertama kali disetubuhi sekitar dua tahun lalu. Kala itu, keduanya diketahui baru menjalin asmara.
“Dan sampai sekarang, pelaku sudah kurang lebih sepuluh kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya dua tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban,” ujar Fajar dalam siaran persnya, Senin (12/9/2022).
Pelaku yang berasal dari Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal itu sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik. Penangkapan pelaku, setelah salah satu guru membesuk korban di rumahnya.
Hal itu dilakukan lantaran korban sudah beberapa hari tidak masuk ke sekolah. “Awalnya guru sekolah berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku,” kata Fajar.
Dari situ, guru tersebut melaporkan kasus ini kepada orang tua korban yang kemudian diteruskan ke Polres Pandeglang. Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Pandeglang dan dijerat pasal berlapis.
“Pelaku kami kenakan Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentangPerlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta,” pungkas Fajar.