Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Panitia KTT G20 Indonesia
ABATANEWS, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Indonesia.
Keppres ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara KTT G20 Tahun 2022.
“Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. Panitia Nasional sebagaimana dimaksud berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 1 keputusan ini dilansir sekretariat kabinet.
Indonesia sendiri telah ditetapkan sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh pada tanggal 22 November tahun lalu.
Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2021 dan tahun 2022, yang terdiri atas pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Events; dan program Road to G20 Indonesia 2022.
“Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud berupa Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 (G20 Summit 2022),” dijelaskan dalam peraturan ini. KTT G20 Tahun 2022 ini akan dilaksanakan di Bali pada kuartal keempat tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Panitia Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Koordinator Harian, dan Sekretariat.
Pengarah Panitia Nasional terdiri dari Presiden dan Wapres RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kemudian, duduk sebagai Ketua Bidang Sherpa Track yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua I) dan Menteri Luar Negeri (Ketua II), Ketua Bidang Finance Track yaitu Menteri Keuangan (Ketua I) dan Gubernur Bank Indonesia (Ketua II), dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.