Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU karena Pelanggaran Etik
ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim terungkap. Keputusan ini diumumkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada Rabu (10/7/2024).
Penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P pada 9 Juli 2024 menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027,” ujar Ari.
DKPP menemukan Hasyim bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik yang mencuat setelah adanya laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Putusan DKPP yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024) menyatakan bahwa tindakan Hasyim melanggar norma kewajaran hubungan antara atasan dan bawahan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, DKPP memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pengadu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pelapor untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual selama bimbingan teknis PPLN Den Haag pada 3 Oktober 2023.
Perilaku ini dinilai tidak hanya merusak kredibilitas Hasyim pribadi tetapi juga mencoreng nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme.