PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai April 2022
ABATANEWS – Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang nantinya akan dinaikkan menjadi 12 persen secara bertahap.
PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
“Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (7/10) dikutip dari ANTARA.
Yasonna menyatakan penerapan kenaikan tarif menjadi 12 persen dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum pulih dari dampak COVID-19.
Selain itu, jika tarif dinaikkan 12 persen pada saat ini dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa) sehingga disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal.
Selain itu pemerintah melalui UU HPP juga memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terhadap jenis barang atau jasa tertentu maupun sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final misalnya 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha
Tak hanya itu, perubahan atas UU Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur perluasan basis PPN dilakukan dengan mengecualikan beberapa aspek yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya meski ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak namun diberikan fasilitas dibebaskan PPN.
“Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” jelasnya.