PPKM Mikro Semakin Diperketat, Mal Akan Tutup Pukul 17.00

PPKM Mikro Semakin Diperketat, Mal Akan Tutup Pukul 17.00

ABATANEWS – Pemerintah berencana kembali merevisi sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hanya sampai pukul 17.00.

“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00,” katanya.

Selain itu, untuk restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Berita Terkait
Baca Juga