PPDB Non Zonasi SD dan SMP di Makassar Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

PPDB Non Zonasi SD dan SMP di Makassar Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

ABATANEWS, MAKASSAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) khusus jalur non zonasi telah dibuka. Mulai 2 hingga 5 Juli 2023.

Khusus SMP, ada 4 jenis jalur. Di antaranya jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi akademik dan prestasi non akademik. Sementara SD hanya dua. Jalur afirmasi dan perpindahan orang tua.

Berikut persyaratan dua jenis jalur zonasi pada tingkat SD di Makassar:

A. Afirmasi

PPDB melalui jalur afirmasi jenjang SD diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
a. Penyandang disabilitas

b. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
a. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS);
b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan.

B. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
a. instansi;
b. lembaga;
c. kantor; atau
d. perusahaan yang mempekerjakan

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maka sisa kuota dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Sementara untuk persyaratan jalur zonasi pada tingkat SMP di Makassar, jalur afirmasi dan perpindahan orang tua atau wali sama dengan persyaratan di tingkat SD.

Kemudian untuk persyaratan jalur prestasi akademik dan non akademik di tingkat SMP sebagai berikut:

Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
a. nilai ijazah untuk jalur prestasi akademik; dan b. sertifikat prestasi untuk jalur prestasinon-akademik

Ijazah menggunakan nilai total ijazahPrestasi didasarkan pada hasil pertandingan/ perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasionaltingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian yaitu O2SN/KSONFLS2N dan OSN/KSNKementerian Agama, dan atau Induk Organisasi yang sah;

Induk Organisasi yang sah adalah organisasi olahraga yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI)
Bukti atas prestasiDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrƐ)BSSN diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Prestasi berupa kemampuan menghafal Al Quran sebanyak 5 jus atau lebih memiliki nilai setara dengan Prestasi Juara 1 Tingkat Internasional; sedangkan penghafal 3-4 jus setara dengan juara 1 Tingkat Nasional sedangkan penghafal 1-2 jus setara dengan Juara I tingkat Kota.
Bobot poin penilaian setiap sertifikat prestasi akademik atau non akademik diatur sebagai berikut:

TINGKAT INTERNASIONAL

a. Juara diberi tambahan nilai 90
b. Juara II diberi tambahan nilai 85
c. Juara III diberi tambahan nilai 80

TINGKAT NASIONAL

a. Juara diberi tambahan nilai 75
b. Juara II diberi tambahan nilai 70
c. Juara III diberi tambahan nilai 65

TINGKAT PROVINSI

a. Juara I diberi tambahan nilai 60
b. Juara II diberi tambahan nilai 55
c. Juara III diberi tambahan nilai 50

TINGKAT KOTA

a. Juara I diberi tambahan nilai 45
b. Juara II diberi tambahan nilai 40
c. Juara III diberi tambahan nilai 35

Piagam/sertifikat prestasi sebagai bukti prestasi yang dinilai hanya 1 (satu) pada kriteria lomba yang bernilai paling tinggi.

Peserta didik baru yang masuk melalui jalur prestasi wajib menyertakana. sertifikat asli dan surat penetapan juara atau Surat Keterangan Panitia Pelaksanaatau induk cabang olahraga yang melaksanakan; b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan.

Berita Terkait
Baca Juga