Posting Barang Curian di Medsos, Pencuri Handphone Diringkus Polisi 

Posting Barang Curian di Medsos, Pencuri Handphone Diringkus Polisi 

ABATANEWS, SOPPENG – Ada banyak cara bagi pelaku pencurian untuk memasarkan hasil curiannya. Salah satunya, dengan memposting barang tersebut di media sosial atau Medsos.

Namun, cara itu ternyata masih bisa terendus oleh pihak kepolisian. Seperti pelaku pencurian handphone berinisial B (31), di Limpomajang, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Niat hati menjual hasil curiannya di Facebook, pelaku malah diringkus Timsus Resintel Polres Soppeng. Pelaku pun tak berkutik saat ditangkap di kediamannya di Limpomajang.

“Pelaku memposting Handhone hasil curiannya di Facebook. Setelah kita lacak, pelaku kami ditangkap. Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit handphone,” jelas Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, Rabu (24/5/2023).

Ia menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan pelaku pada 29 April 2023 lalu. Pelaku masuk ke rumah korban yang tengah kosong dan menggondol handphone korban yang tersimpan dalam lemari.

Korban lantas melaporkan pencurian tersebut ke pihak yang berwajib. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada 22 Mei 2023.

“Dalam penangkapan ini petugas juga menyita barang bukti sebuah Handphone Merk Oppo A57. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Ridwan.

Berita Terkait
Baca Juga