Polri Setop Laporan Istri Juragan 99 Terhadap Putra Siregar
ABATANEWS, JAKARTA – Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan kejahatan dagang yang menjerat Putra Siregar. Alasannya, tak cukup bukti oleh pelapor.
Diketahui, pelapor merupakan bos MS Glow, Shandy Purnamasari yang merupakan istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, pada Selasa (22/3/2022).
Saat ini, lanjut Gatot, pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan.
Kasus yang dilaporkan oleh Shandy pada Agustus 2021 lalu sudah naik status, dari tahan penyelidikan ke penyidikan pada 29 September.
Shandy melaporkan bos PS Store itu karena Putra Siregar mengembangkan bisnis kosmetik dengan merek yang dianggap sama dengan miliknya, yakni PT PS Glow.
Tapi, pada 20 Desember 2021, Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham mengeluarkan putusan yang mengizinkan Putra Siregar untuk menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
“Ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021 yang memutuskan “menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow,”” ungkapnya.
Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari, kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” pungkasnya.