Polri Resmi Memecat Brigjen Hendra Kurniawan

Polri Resmi Memecat Brigjen Hendra Kurniawan

ABATANEWS, JAKARTA — Polri resmi memberhentikan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota kepolisian. Hendra diberhentikan secara tidak terhormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan itu diambil setelah dilakukan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin (31/10/2022), mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

“Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.

Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.

Sidang terhadap Mantan Karo Paminal Propam Polri itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Selain dipecat, Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari. Namun sanksi tersebut sudah dijalaninya.

“Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan,” ucap Dedi.

Adapun Brigen Hendra sudah 3 kali batal dijadwalkan menjalani sidang etik. Kini, akhirnya Polri menggelar sidang Hendra.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus itu. Salah satunya Hendra.

Berita Terkait
Baca Juga