Polri Hormati Keputusan TNI Soal Tahapan Pemeriksaan Prajurit
ABATANEWS – Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram bernomor bernomor ST/1221/2021 yang memuat empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum.
“Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan. Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab,” terang Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Polri pun menghormati keputusan Panglima TNI tersebut. Selain itu, surat telegram itu bertujuan untuk meminimalisir kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK dan Kejaksaan.
“Polri menghormati,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari detik.com.
Dedi menjelaskan penyidik dari kepolisian harus patuh serta menghormati setiap regulasi yang ada di institusi lain.
“Prinsipnya penyidik harus tunduk pada seluruh regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azas equality before the law,” imbuhnya.
Berikut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 yang diteken pada 5 November 2021 itu:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. (*)