Polisi Ungkap Pencurian Brankas Al Markaz, Pelaku Sempat Kabur ke Kendari

ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian brankas milik Yayasan Islam Al Markaz yang terjadi pada 6 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku inisial AF (19) yang sempat melarikan diri ke wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, proses penyelidikan sempat menghadapi kendala karena rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian tidak terlalu jelas.
Namun, polisi kemudian melakukan identifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap rekaman maupun informasi yang berkaitan dengan pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan keterkaitan pelaku dengan sejumlah masjid lainnya.
“Pada saat kejadian, CCTV yang ada di Masjid Al Markaz tersebut memang kurang jelas. Namun, setelah diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah berada di masjid lain. Pelaku juga sempat kabur ke wilayah Kendari cukup lama,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangannya dikutip Jumat (25/9/2026).
Akibat aksi pencurian tersebut, Yayasan Islam Al Markaz mengalami kerugian mencapai Rp75juta.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku. Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian.
“Kami masih mendalami untuk pelaku lainnya yang terlibat. Memang masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.