Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Pembakaran Rumah di Tallo Makassar, Terancam 12 Tahun Bui 

Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Pembakaran Rumah di Tallo Makassar, Terancam 12 Tahun Bui 

ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi merilis 6 orang pelaku pembakaran saat terjadi tawuran antar warga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ke-enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan ke-enam pelaku rata-rata masih remaja dan ada yang di bawah umur. Masing-masing RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20) dan FD (16).

“Para tersangka ditangkap terkait penyerangan yang mengakibatkan 13 rumah terbakar,” ujar Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat tawuran dan membakar rumah. Masing-masing lima botol molotov, sejumlah anak panah busur dan ketapel, dua petasan, jeriken lima liter berisi bensin, serta dua tabung gas.

Keenam pelaku dikenakan pasal berlapis agar perbuatannya. Yakni Pasal 187 ayat 1 juncto Pasal 55, 56 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

“Dan keenam pelaku terancam 12 tahun penjara. Sampai saat ini kasus tawuran yang mengakibatkan satu korban jiwa dan pembakaran rumah menjadi 7 orang,” jelas Didik.

Adapun satu tersangka lain adalah pria berinisial CB (36). Pelaku menembak Nursyam alias Cipas (37) di bagian kepala hingga tewas saat terjadi tawuran warga Sapiria versus Borta pada 16 November 2025.

Cipas sempat dilarikan di RS sebelum akhirnya tewas. Atas tewasnya Cipas, tawuran susulan pun terjadi pada 18 November yang mengakibatkan 13 rumah dibakar.

“Tersangka CB dikenakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” imbuh Didik.

Sampai saat ini, Polisi dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar masih melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan tersangka masih masih bertambah.

Berita Terkait
Baca Juga