Polisi Tangkap Sejoli Pelaku Kasus Janin Bayi di Kotak Makanan 

Polisi Tangkap Sejoli Pelaku Kasus Janin Bayi di Kotak Makanan 

ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar mengamankan 2 orang yang merupakan pasangan sejoli. Mereka ditangkap terkait penemuan 7 janin bayi  di kotak makanan di kamar kost.

Kejadian ini bermula saat pemilik kamar kost berinisial NA di Kecamatan Biringkanaya, Makassar menemukan 7 janin di dalam kamar pelaku pada Minggu (5/6/2022). Penghuni kost tersebut diketahui telah meninggalkan kamar sejak tahun 2021 silam.

“Setelah sudah tidak tahan dengan bau busuk dari kamar kost, pemilik kos-kosan membuka kamar dengan kunci cadangan. Di situlah ditemukan 7 janin di dalam Tupperware atau tempat makanan,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Kamis (9/6/2022).

Setelah diselidiki, pihaknya kemudian memburu pelaku yang merupakan penghuni kost. Mereka adalah pasangan sejoli yang ditangkap di dua tempat berbeda.

Pelaku wanita ditangkap di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (8/6/2022). Di hari yang sama, Polisi kembali menangkap tersangka laki-laki di wilayah Kalimantan.

“Kita tetapkan dua tersangka lebih awal meski penyelidikan masih dilakukan. Mereka merupakan sejoli dan sekarang sudah menuju Makassar,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga