Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Penipuan Lewat Aplikasi Undangan 

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Penipuan Lewat Aplikasi Undangan 

ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulsel menangkap seorang mahasiswa berinsiial Al (20) asal Kabupaten Pinrang, terkait kasus penipuan secara daring. Pelaku pembuat Surat Elektronik (Surel) dalam bentuk aplikasi undangan pernikahan di media sosial.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sutomo mengatakan aplikasi undangan pernikahan tersebut jika diakses korbannya akan berakibat fatal. Sebab pelaku, dengan leluasa masuk ke akun bank korban dan mengambil isi saldonya.

“Pelaku  memanfaatkan aplikasi dan berbuat kejahatan dengan menipu banyak korbannya,” jelas Kompol Sutomo berdasarkan keterangan tertulisnya diterima Jumat (3/2/2023).

Modus pelaku menyebar secara acak ke media sosial WhatsApp dengan bentuk Surel atau aplikasi (apk) berisikan dokumen bertuliskan undangan pernikahan. Bila korban melihat ada pesan, ia kemudian diminta untuk membuka dengan pura-pura mengenali korban.

“Apabila telah terbuka, pesan itu otomatis terunduh lalu masuk ke sistem perbankan,” papar Kompol Sutomo.

Dengan begitu, akun perbankan korban terbuka melalui aplikasi di ponselnya maka langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku. Lalu, pelaku mengubah nomor pin dan menguasainya.

“Setelah itu, pelaku kemudian menguras isi tabungan korban dengan mentransfer ke rekening lain,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga