Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Kematian Dokter Aulia, Keluarga Korban Meradang

Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Kematian Dokter Aulia, Keluarga Korban Meradang

ABATANEWS, SEMARANG — Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, bersama Kepala Staf Medis Sri Maryani dan dokter residen berinisial ZYA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). Ketiganya menghadapi tuduhan pemerasan, penipuan, dan pemaksaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa para tersangka sejauh ini bersikap kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan. Namun, keputusan polisi menuai kritik dari pihak keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad, mendesak agar para tersangka segera ditahan demi menghindari risiko penghilangan barang bukti dan kemungkinan pelanggaran serupa.

“Yang jelas kami berharap tersangka ditahan. Kalau ancaman 5 tahun ke atas, bisa ditahan. Saya berharap pihak Polda melakukan penahanan untuk menjaga tidak ada barang bukti yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali,” ujar Misyal, seperti dikutip dari Kumparan, pada Rabu (25/12/2024).

Selain penahanan, keluarga juga menuntut pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) para tersangka dan pelarangan mereka untuk kembali mengajar di institusi pendidikan.

“Saya akan berjuang agar tersangka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun. Apalagi mengajar juga tidak boleh,” tegas Misyal.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi keluarga korban untuk menyerukan reformasi dalam pendidikan kedokteran, terutama terkait perlindungan terhadap mahasiswa spesialis.

Misyal mengusulkan pembentukan Satgas anti-bullying oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna mencegah insiden serupa di masa depan.

“Semua pelaku bullying harus diproses pidana. Jika terbukti, mereka harus dihentikan sebagai dokter. Tidak hanya hukum administrasi seperti yang sudah-sudah,” kata Misyal.

Berita Terkait
Baca Juga